Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia.
Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara ke dua ujung ekstrem
yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu
menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai
kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang
harus memperoleh benda atau hasil yang sama. kalau tidak sama, maka
masing-masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan
pelanggaran tcrhadap proporsi terscbut berarti ketidakadilan.
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah
pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan
terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau
dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh
apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dan
kekayaan bersama.
Berdasarkan kesadaran etis, kita diminta untuk tidak hanya menuntut hak
dan lupa menjalankan kewajiban. Jika kita hanya menuntut hak dan lupa
menjalankan kewajiban, maka sikap dan tindakan kita akan mengarah pada
pemerasan dan memperbudak orang lain. Sebaliknya pula jika kita hanya
menjalankan kewajiban dan lupa menuntut hak, maka kita akan mudah
diperbudak atau diperas orang lain.
Sebagai contoh, seorang karyawan yang hanya menuntut hak kenaikan upah
tanpa meningkatkan hasil kerjanya tentu cenderung disebut memeras.
Sebaliknya pula, seorang majikan yang terus menerus menggunakan tenaga
orang lain, tanpa memperhatikan kenaikan upah dan kesejahteraannya, maim
perbuatan itu menjurus kepada sifat memperbudak orang atau pegawainya.
Oleh karena itu, untuk memperoleh keadilan, misalnya, kita menuntut
kenaikan upah; sudah tentu kita harus berusaha meningkatkan prestasi
kerja kita. Apabila kita menjadi majikan, kita hams memikirkan
keseimbangan kerja mereka dengan upah yang diterima.
Rabu, 11 Juni 2014
Komputasi dan Paralel Processing
Komputasi
itu bisa diartikan sebagai cara untuk menemukan pemecahan masalah dari
data input dengan menggunakan suatu algoritma yang berhubungan dengan
sub-bidang ilmu computer dan matematika. Hal ini juga disebut dengan
teori komputasi. Secara umum iIlmu komputasi ini merupakan bidang ilmu
yang mempunyai perhatian pada penyusunan model matematika dan teknik
penyelesaian numerik serta penggunaan komputer untuk menganalisis dan
memecahkan masalah-masalah ilmu (sains). Seperti yang sudah diberi tahu
sebelumnya, komputasi berasal dari bahasa inggris computing dan
computation. COMPUTING artinya suatu aktifitas yang menggunakan atau
memperbaiki hardware dan software, sedangkan COMPUTATION artinya suatu
cara untuk menemukan pemecahan permasalahan dari data input dengan suatu
algoritma. Jadi kesimulannya KOMPUTASI adalah suatu aktifitas untuk
menemukan pemecahan permasalahan dengan suatu algoritma dengan
menggunakan hardware dan software yang ada. Dan sekarang sudah tidak
mungkin dipungkiri lagi, komputasi sudah dilakukan dengan menggunakan
bantuan computer. Jadi jika kita berbicara tentang kinerja komputasi,
berarti kita bebrbicara tentang kekuatan/kualitas sikomputasi tadi dalam
menemuan suatu pemecahan masalah dengan suatu algoritma menggunakan
hardware dan software yang telah ada.
Paralel Processing adalah kemampuan menjalankan tugas atau aplikasi lebih dari satu aplikasi dan dijalankan secara simultan atau bersamaan pada sebuah komputer. Secara umum, ini adalah sebuah teknik dimana sebuah masalah dibagi dalam beberapa masalah kecil untuk mempercepat proses penyelesaian masalah.
Terdapat dua hukum yang berlaku dalam sebuah parallel processing. yaitu:
Gambar diatas merupakan contoh dari sebuah komputasi paralel, dimana pada gambar diatas terdapat sebuah masalah, dari masalah tersebut dibagi lagi menjadi beberapa bagian agar sebuah masalah dapat dengan cepat diatasi.
Paralel Processing adalah kemampuan menjalankan tugas atau aplikasi lebih dari satu aplikasi dan dijalankan secara simultan atau bersamaan pada sebuah komputer. Secara umum, ini adalah sebuah teknik dimana sebuah masalah dibagi dalam beberapa masalah kecil untuk mempercepat proses penyelesaian masalah.
Terdapat dua hukum yang berlaku dalam sebuah parallel processing. yaitu:
- Hukum Amdahl
- Amdahl berpendapat, “Peningkatan kecepatan secara paralel akan menjadi linear, melipatgandakan kemampuan proses sebuah komputer dan mengurangi separuh dari waktu proses yang diperlukan untuk menyelesaikan sebuah masalah.”
- Hukum Gustafson
- Pendapat yang dikemukakan Gustafson hampir sama dengan Amdahl, tetapi dalam pemikiran Gustafson, sebuah komputasi paralel berjalan dengan menggunakan dua atau lebih mesin untuk mempercepat penyelesaian masalah dengan memperhatikan faktor eksternal, seperti kemampuan mesin dan kecepatan proses tiap-tiap mesin yang digunakan.
Gambar diatas merupakan contoh dari sebuah komputasi paralel, dimana pada gambar diatas terdapat sebuah masalah, dari masalah tersebut dibagi lagi menjadi beberapa bagian agar sebuah masalah dapat dengan cepat diatasi.
Langganan:
Postingan (Atom)