Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia.
Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara ke dua ujung ekstrem
yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu
menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai
kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang
harus memperoleh benda atau hasil yang sama. kalau tidak sama, maka
masing-masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan
pelanggaran tcrhadap proporsi terscbut berarti ketidakadilan.
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah
pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan
terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau
dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh
apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dan
kekayaan bersama.
Berdasarkan kesadaran etis, kita diminta untuk tidak hanya menuntut hak
dan lupa menjalankan kewajiban. Jika kita hanya menuntut hak dan lupa
menjalankan kewajiban, maka sikap dan tindakan kita akan mengarah pada
pemerasan dan memperbudak orang lain. Sebaliknya pula jika kita hanya
menjalankan kewajiban dan lupa menuntut hak, maka kita akan mudah
diperbudak atau diperas orang lain.
Sebagai contoh, seorang karyawan yang hanya menuntut hak kenaikan upah
tanpa meningkatkan hasil kerjanya tentu cenderung disebut memeras.
Sebaliknya pula, seorang majikan yang terus menerus menggunakan tenaga
orang lain, tanpa memperhatikan kenaikan upah dan kesejahteraannya, maim
perbuatan itu menjurus kepada sifat memperbudak orang atau pegawainya.
Oleh karena itu, untuk memperoleh keadilan, misalnya, kita menuntut
kenaikan upah; sudah tentu kita harus berusaha meningkatkan prestasi
kerja kita. Apabila kita menjadi majikan, kita hams memikirkan
keseimbangan kerja mereka dengan upah yang diterima.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar